Oknum Kepala Madrasah di Cibadak Dilaporkan atas Dugaan Asusila terhadap Remaja

Sukabumi – Seorang pria berinisial UMG, yang diketahui menjabat sebagai kepala madrasah sekaligus amil di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Laporan tersebut telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari, Rabu 11 Juni 2025, di rumah salah satu anggota keluarga terlapor. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat, hingga akhirnya diketahui oleh ibunya, DE (57), yang kemudian mengambil langkah hukum.

Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), melalui perwakilannya Nur Hikmat, menyatakan bahwa korban langsung didampingi oleh pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Saat ini, UMG telah diamankan dan ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

M. Fikri Fadillah, anggota tim kuasa hukum, menyebutkan bahwa setelah laporan dilayangkan, pihak keluarga korban sempat menerima tekanan dari sejumlah orang agar mencabut laporan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga menolak pendekatan tersebut.

“Kami menolak penyelesaian non-hukum. Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas,” tegas Fikri. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah bukti tambahan telah diserahkan dan akan dipresentasikan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Galih Anugerah, menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban kini memerlukan perhatian serius. Korban menunjukkan gejala trauma berat dan kecenderungan menarik diri dari lingkungan sekitar.

“Kami meminta agar UPTD PPA Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar Galih.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan. Proses hukum pun diharapkan dapat berjalan tanpa intervensi dan berpihak pada perlindungan hak-hak korban.

Pihak Polres Sukabumi dan terlapor hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *