Mulai November 2025, Tarif Masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi Turun

Sukabumi – Kabar gembira bagi para pencinta alam dan pendaki. Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi menurunkan harga tiket masuk kawasan wisata dan pendakian mulai Senin, 3 November 2025. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.

Dalam pengumuman resmi di akun Instagram @btn_gn_halimunsalak, disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah beberapa jalur pendakian dan objek wisata alam mengalami perubahan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3, sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Rincian Tarif Baru TNGHS:

Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000/orang/hari

WNI Hari Kerja: Rp 10.000/orang/hari

WNI Hari Libur: Rp 15.000/orang/hari

Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Kerja: Rp 5.000/orang/hari

Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Libur: Rp 7.500/orang/hari

Tarif baru ini jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya, di mana harga tiket untuk WNA mencapai Rp 200.000, sementara WNI dikenakan Rp 20.000–30.000 tergantung hari kunjungan. Penurunan harga juga berlaku untuk kelompok pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya harus membayar hingga Rp 15.000 per orang di hari libur.

Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai 3 November 2025, atau 30 hari setelah diundangkan pada 3 Oktober 2025. Sementara itu, pengunjung yang sudah melakukan pemesanan tiket sebelum tanggal tersebut—baik melalui aplikasi MONALISA Halimun Salak maupun pembelian langsung di gerbang—masih akan dikenakan tarif lama.

Apabila terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian harga, pihak TNGHS memberikan kesempatan untuk mengajukan refund dengan melampirkan:

1. Bukti identitas diri

2. Bukti pembayaran dan kode booking (untuk tiket online)

3. Tiket masuk kawasan

4. Nomor rekening aktif

Pengajuan dapat dikirim melalui email [email protected] atau WhatsApp ke 0857-2188-8664 (Call Center TNGHS).

Dalam keterangannya, pihak pengelola menyebutkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan demi meningkatkan aksesibilitas, keadilan, dan kualitas layanan wisata alam bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara konservasi dan kenyamanan wisatawan. Semoga kebijakan ini membuat lebih banyak masyarakat dapat menikmati keindahan alam Gunung Halimun Salak dengan bijak,” tulis pengumuman resmi TNGHS.

(Egol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *