Beijing — Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang anggota geng mafia asal Myanmar yang disebut-sebut sebagai jaringan kejahatan lintas negara terbesar di Asia Tenggara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Shenzhen, Provinsi Guangdong, setelah para terdakwa terbukti melakukan berbagai tindak kriminal berat, termasuk penipuan, pembunuhan, dan penganiayaan yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Mengutip China Daily, pengadilan menyatakan bahwa kelompok kriminal tersebut telah menyebabkan sedikitnya enam warga China meninggal dunia, satu orang melakukan bunuh diri akibat tekanan dan penyiksaan, serta sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka serius.
Dalam sidang yang berlangsung ketat, hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sistematis menjalankan operasi penipuan daring, penyanderaan, hingga eksploitasi manusia di wilayah perbatasan utara Myanmar. Modus mereka antara lain merekrut warga China melalui tawaran kerja palsu, kemudian menyekap dan memaksa korban melakukan kejahatan siber seperti penipuan investasi dan perjudian online.
Selain lima terdakwa utama yang dijatuhi hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun kepada dua orang lainnya yang dianggap memiliki peran besar namun bersikap kooperatif selama penyidikan. Sementara itu, lima terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan sembilan lainnya menerima vonis antara tiga hingga dua puluh tahun penjara.
Putusan ini menjadi langkah tegas pemerintah China dalam menindak kelompok kriminal lintas batas yang beroperasi di wilayah utara Myanmar, kawasan yang selama ini dikenal sebagai “zona abu-abu” kejahatan siber dan perdagangan manusia.
Menurut laporan aparat, geng ini termasuk dalam jaringan mafia yang dikenal kejam dan memiliki koneksi dengan sejumlah kelompok bersenjata lokal di Myanmar. Mereka memanfaatkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut untuk membangun markas dan menjalankan bisnis ilegal bernilai jutaan dolar.
Pemerintah China dalam pernyataannya menegaskan bahwa vonis berat ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lintas negara lain. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga negara China, di mana pun mereka berada,” ujar juru bicara Kementerian Keamanan Publik China.
Langkah hukum ini juga mendapat dukungan luas dari masyarakat China yang selama beberapa tahun terakhir menjadi korban kejahatan daring yang bermula dari wilayah perbatasan Myanmar. Dengan vonis ini, Beijing berupaya menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan kriminal lintas batas yang selama ini menjadi momok di kawasan Asia Tenggara.
(Rijal)












