Berita  

9.644 Batang Rokok Ilegal Disita, Satpol PP Sukabumi dan Bea Cukai Bogor Gempur Peredaran di Selatan Sukabumi

Peredaran rokok ilegal di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi kembali digempur aparat.

KASUKABUMI – Peredaran rokok ilegal di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi kembali digempur aparat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor melancarkan operasi gabungan besar-besaran untuk menindak Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa izin resmi.

Operasi yang digelar di empat kecamatan—Waluran, Ciemas, Surade, dan Ciracap—itu berhasil mengungkap 9.644 batang rokok ilegal dari delapan merek berbeda. Ribuan batang rokok tersebut dikemas dalam 5.130 bungkus tanpa pita cukai dan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Tegas: Tak Ada Ruang untuk Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan hukum yang ditimbulkannya.

> “Kami turun langsung bersama Bea Cukai Bogor. Tujuannya jelas: menekan peredaran rokok ilegal di wilayah selatan yang selama ini menjadi titik rawan,” ujar Riyadi, Kamis (13/11/2025).

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko kelontong agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual produk tanpa pita cukai.

> “Jangan tergiur harga murah. Menjual rokok tanpa pita cukai itu melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegas Riyadi.

Sanksi Berat Mengintai Pelaku

Perwakilan Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari, memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan cukai bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

> “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan persaingan usaha yang sehat. Industri resmi yang taat pajak jadi dirugikan,” jelas Retno.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melapor jika menemukan penjualan rokok ilegal di lingkungannya.

> “Jangan beli, jangan jual. Dengan begitu, kita bersama menjaga keadilan usaha dan penerimaan negara,” tambahnya.

Operasi Berlanjut hingga Akhir Tahun

Riyadi menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus berlanjut secara rutin, terutama menjelang akhir tahun ketika permintaan pasar meningkat tajam.

“Perang melawan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan semua pihak, terutama warga. Laporkan bila ada penjualan barang tanpa cukai,” pungkasnya.

(Egol)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *