Berita  

Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Rehabilitasi yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat dan melakukan kajian melalui komisi hukum. “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana, Selasa (25/11/2025). Ia menambahkan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut pada hari yang sama.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN sebesar Rp 1,25 triliun melalui akuisisi tersebut, namun tidak menerima keuntungan pribadi. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025), Ira juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Usai divonis, Ira meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo. Ia menyatakan bahwa proyek akuisisi PT JN dilakukan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi. “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Ia menegaskan tidak ada motif korupsi dalam proses akuisisi tersebut dan menyebut langkah itu bertujuan memperkuat operasional ASDP di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *