Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program yang membantu masyarakat mendapatkan layanan medis tanpa biaya tambahan. Peserta cukup membayar iuran bulanan yang dibagi menjadi tiga kelas:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Melalui program ini, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, operasi, hingga terapi. Namun, tidak semua penyakit atau jenis layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan, terutama yang bukan bagian dari kebutuhan kesehatan dasar atau layanan khusus lainnya.

Berikut adalah 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan untuk perataan gigi, misalnya pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh usaha menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.
  6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan terkait mandul atau infertilitas.
  8. Cedera atau penyakit akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen medis.
  11. Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif.
  12. Penggunaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Penyakit atau cedera yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
  19. Layanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.
  21. Layanan yang tidak terkait dengan jaminan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami batasan cakupan layanan agar dapat memanfaatkannya secara optimal. Dengan mengetahui apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat bisa lebih bijak dalam mempersiapkan kebutuhan kesehatan yang tidak masuk dalam program BPJS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *