DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2025

sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, pada Kamis (6/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, serta jajaran pimpinan DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Agenda rapat mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  • Penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Raperda tersebut.
  • Penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
  • Penyampaian laporan reses ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Salah satu agenda utama adalah persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. H. Andri Hidayana dari Komisi I DPRD menyampaikan laporan, dan setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda tersebut disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.

Budi Azhar Mutawali mengungkapkan, “Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi.” Ia berharap Raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Komisi I DPRD dan perangkat daerah terkait atas kontribusi mereka dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

Dalam penyampaian pendapat akhir dan nota pengantar terkait dua Raperda penting, Bupati H. Asep Japar menekankan bahwa Raperda tentang Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menjamin kualitas produk hukum daerah yang baik, baku, dan standar, demi tertib administrasi. Perda ini diharapkan menjadi landasan teknis bagi pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan program pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *