Fraksi PKB DPRD Sukabumi Apresiasi Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sukabumi – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras pemerintah daerah dalam merespons dinamika regulasi fiskal nasional dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam pandangan umum Fraksi PKB terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023, Hamzah mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi secara lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Jumat, 11 April 2025.

Hamzah menekankan beberapa catatan penting dari fraksi PKB, antara lain:

  1. Urgensi Perubahan Perda PDRD: Fraksi PKB mendukung langkah cepat pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi guna menghindari potensi sanksi fiskal, seperti penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
  2. Keadilan Pajak dan Perlindungan terhadap UMKM: Ia mengapresiasi penyesuaian terkait tarif PBB-P2 dan batas peredaran usaha PBJT yang diatur untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Hamzah mendorong agar pelaksanaannya berpihak kepada pelaku usaha kecil serta petani dan peternak lokal.
  3. Sosialisasi dan Edukasi: Fraksi PKB menekankan pentingnya sosialisasi secara masif dan edukatif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai perubahan tarif dan kebijakan opsen. “Partisipasi publik dalam setiap tahapan implementasi sangat krusial untuk menumbuhkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
  4. Penguatan Pengawasan dan Digitalisasi Sistem Pajak: Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan sistem pemungutan pajak dan retribusi dengan teknologi informasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan serta menghindari potensi kebocoran penerimaan.

Hamzah juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait substansi revisi, antara lain:

  • Penyatuan Tarif Lahan Pangan dan Ternak: Agar tidak menghambat sektor pertanian rakyat.
  • Klasifikasi Tenaga Listrik: Untuk rumah tangga dan bisnis agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
  • Penambahan Indeks Lokalitas: Agar tetap adil dan relevan terhadap kondisi geografis dan sosial Kabupaten Sukabumi.

Di akhir, Hamzah memastikan bahwa Fraksi PKB mendukung pembahasan lebih lanjut atas Raperda ini, dengan catatan agar seluruh proses perubahan dilandasi semangat keadilan, keberpihakan kepada masyarakat kecil, serta prinsip efisiensi dan transparansi keuangan daerah. “Kami siap memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan berikutnya demi melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *