Sukabumi – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, merasa terusik dengan tuduhan bahwa ia melakukan intimidasi terhadap dua nelayan yang melaporkan Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, terkait dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu. Ia mengaku terzalimi oleh fitnah yang beredar di beberapa media online, yang menyebut namanya dalam konteks intimidasi.
“Merasa nama baik saya dicemarkan, terutama karena beberapa media mengklaim saya mengintimidasi nelayan, padahal itu tidak benar. Saya bahkan tidak mengenal kedua nelayan tersebut,” kata Andri, yang merupakan politikus dari PPP.
Ia menjelaskan bahwa pada 5 Juni 2025, kedua nelayan dan Kepala Desa Mandrajaya datang ke rumahnya untuk klarifikasi mengenai kesalahpahaman terkait laporan bantuan perahu. Setelah musyawarah, mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Pertemuan di rumah saya di Kampung Ciloa, Desa Ciwaru, bertujuan untuk klarifikasi. Setelah musyawarah, mereka sepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, disaksikan oleh Kapolsek Ciemas dan saksi lainnya,” tambahnya.
Andri mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas tuduhan intimidasi yang merugikan namanya. “Kami akan berkordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan apakah perlu melakukan tindakan hukum, karena merasa nama baik saya telah dicemarkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan bantuan perahu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak bisa dilakukan secara perorangan, melainkan atas nama kelompok dengan legalitas.
Saksi dalam pertemuan tersebut, Dede Abdulah, membenarkan bahwa tidak ada intimidasi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa proses musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan disepakati secara sukarela. “Semua pihak hadir dalam keadaan sehat dan sepakat bahwa ini adalah kesalahpahaman yang harus diselesaikan secara damai,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu terhadap Kepala Desa Mandrajaya masih berjalan dan belum ada pencabutan dari pihak pelapor. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.