JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja kembali menjadi sorotan. Banyak karyawan menanti informasi resmi mengenai kemungkinan pencairan BSU pada Oktober 2025, di tengah kebutuhan untuk meringankan beban ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum merilis informasi resmi terkait penyaluran kembali BSU di bulan Oktober 2025. Dengan demikian, status pencairan BSU untuk periode ini belum bisa dipastikan.
Masyarakat yang berharap BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kembali pada Oktober, November, atau Desember 2025 diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker, sebagai instansi yang berwenang menyalurkan bantuan ini.
Penyaluran Sebelumnya Berakhir di Agustus
Mekanisme penyaluran BSU sebelumnya telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang menetapkan bantuan hanya diberikan untuk dua periode, yaitu Juni dan Juli. Penyaluran terakhir untuk periode tersebut dilakukan pada Agustus 2025, yang mencakup penerima yang mengalami kendala teknis.
Bantuan senilai Rp600.000 ini sebelumnya ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Syarat Dasar Penerima BSU
Untuk menjadi penerima BSU 2025, calon penerima wajib memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (Pekerja Penerima Upah).
- Menerima Gaji/Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan merupakan ASN, TNI, atau anggota Polri.












