BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan serta penjualan knalpot brong di seluruh wilayah provinsi. Larangan itu tertuang dalam surat edaran resmi yang mulai berlaku sejak Rabu (27/8/2025) dan mencakup seluruh tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga desa, kelurahan, RW, dan RT.
“Kami resmi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di Jawa Barat. Aturan ini berlaku untuk semua warga tanpa terkecuali,” kata Dedi saat ditemui di Kabupaten Subang.
Menurut Dedi, kebijakan ini diambil karena keresahan masyarakat terhadap suara bising yang ditimbulkan knalpot brong semakin meluas. Ia menegaskan, modifikasi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penggunaan knalpot brong jelas bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan. Setiap kendaraan sudah memiliki standarisasi pabrik, sehingga tidak seharusnya diubah,” tegasnya.
Dedi menambahkan, suara keras yang dihasilkan knalpot brong bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan, menimbulkan polusi suara, hingga memicu konflik sosial karena dianggap meresahkan lingkungan.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang masih nekat menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan ketentuan hukum lalu lintas.