DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Selasa, 18 November 2025. Pengambilan keputusan tingkat II ini digelar di ruang paripurna kompleks parlemen Senayan dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Rapat tersebut turut dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dengan total 242 anggota yang tercatat hadir. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP, setelah Komisi III dan pemerintah sepakat membawa RKUHAP ke pengambilan keputusan tingkat II pada Kamis, 13 November 2025.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai pengesahan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju, yang kemudian ditegaskan melalui ketukan palu oleh Puan.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 12 November 2025, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menyebut revisi ini disusun dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Prasetyo juga menyatakan bahwa KUHAP selama ini menjadi pilar utama sistem peradilan pidana nasional, sehingga pembaruan regulasi penting untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *