Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemkab Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan bahwa dengan disepakatinya revisi Perda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif demi menciptakan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
Asep memberikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pembahasan Raperda ini. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan inovasi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Raperda ini,” pungkasnya.