Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk membahas peran strategisnya dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah melalui Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat ini menjadi panggung awal bagi DPRD untuk mengawal kebijakan pajak dan retribusi yang tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan pentingnya pembahasan yang cermat terhadap Raperda tersebut. “Setiap klausul dalam Raperda ini harus mengakomodir kepentingan masyarakat luas dan memastikan bahwa pajak serta retribusi dipungut secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan nota pengantar Raperda. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.
Wakil Bupati juga menekankan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini belum sepenuhnya optimal, sehingga memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan dalam setiap pembahasan dengan DPRD. “Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat untuk bersedia menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” tandasnya.