Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 2 Juli 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan bersama DPRD melalui Badan Musyawarah.