Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/9/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses penyempurnaan telah mengikuti tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi, dan hasilnya menjadi dasar kuat untuk penetapan Perubahan APBD. “Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Asep Japar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi dan kerja sama dalam menyelesaikan proses pembahasan. “Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Bupati menambahkan bahwa keputusan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pengesahan perubahan APBD, sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.