Sukabumi – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menanggapi fenomena penebangan liar yang terjadi di wilayah Blok Cangkuang, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cidahu. Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini muncul akibat lemahnya aturan yang mengikat larangan penebangan di kawasan tersebut.
Bayu menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari areal enklave, yaitu wilayah yang secara administratif berada dalam peta kawasan kehutanan, namun secara hukum belum memiliki status yang jelas sebagai kawasan konservasi. “Di areal enklave itu memang belum ada aturan yang secara tegas melarang aktivitas eksplorasi, sehingga dimungkinkan untuk dibuka untuk kegiatan seperti pertanian maupun pariwisata,” kata Bayu pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan fungsi ekologis dari kawasan tersebut. Posisi Blok Cangkuang, yang berada dalam satu hamparan lereng Gunung Salak, dinilai memiliki nilai konservasi yang tinggi karena termasuk dalam satu ekosistem. “Meskipun berada di luar kawasan resmi taman nasional, seharusnya wilayah enklave ini tetap dijadikan kawasan lindung atau konservasi,” ujarnya.
Bayu juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi perlu segera memiliki Peraturan Daerah tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air. Perda tersebut dinilai penting untuk menjaga wilayah-wilayah yang secara administratif di luar taman nasional namun memiliki fungsi ekologis.
Secara regulasi, Bayu menyebut bahwa hal ini dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), yang memberikan ruang bagi penetapan kawasan konservasi di luar taman nasional.
“Kawasan enklave di Blok Cangkuang ini bisa ditetapkan sebagai daerah perlindungan kearifan lokal atau kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Tentu ini perlu respons cepat dari para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah hingga pengelola taman nasional,” tegasnya.
Bayu mengingatkan bahwa meskipun status lahan tersebut masih enklave, fungsinya sebagai wilayah konservasi dan perlindungan ekologis tetap harus dijaga untuk keberlanjutan lingkungan dan memitigasi risiko bencana di masa depan.