DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Keputusan Pimpinan Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian persetujuan atas hasil penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama DPRD yang telah dilakukan pada 2 Juli 2025. Seluruh dokumen Raperda telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi secara menyeluruh.

“Seluruh hasil evaluasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Asep Japar.

Asep menjelaskan bahwa hasil kesepakatan ini menjadi dasar terbitnya keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD dalam menyelesaikan proses tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menambahkan bahwa rapat paripurna kali ini menjadi momen penting dalam proses penyempurnaan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) tahun 2024.

“Pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian atas hasil evaluasi Gubernur. Hari ini, melalui rapat paripurna, dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD sebagai bentuk pengesahan atas LPPA 2024 yang telah diperbaiki,” jelas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *