Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke belakang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan berani yang berpihak pada masyarakat kecil. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri kegiatan Gebyar Sipenyu dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 di GOR Palabuhanratu, pada Senin (1/9/2025).
“Bapenda Kabupaten Sukabumi mengadakan Gebyar Sipenyu. Saya mengapresiasi inisiatif Bapenda dalam mempermudah masyarakat membayar pajak. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi dan inovasi ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa bertambah dan digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budi, kebijakan yang dijalankan Pemkab Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berbeda dengan tren di sejumlah daerah lain di Indonesia yang justru menaikkan pajak.
“Kami, atas nama DPRD, memberikan apresiasi penuh kepada Pemkab Sukabumi. Di saat daerah lain menaikkan pajak, kita hadir dengan kebijakan yang meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka untuk tetap taat membayar pajak tepat waktu,” kata Budi.
DPRD juga mengapresiasi adanya program hadiah khusus berupa umrah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Menurutnya, hal ini menjadi bentuk penghargaan istimewa yang semakin memotivasi masyarakat untuk patuh.
“Dengan adanya penghapusan tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang, masyarakat semakin merasa dihargai. Apalagi ada hadiah umrah bagi pembayar pajak tepat waktu, ini adalah bentuk apresiasi luar biasa dari pemerintah daerah,” ungkap Budi.