Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kemarin, kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengundang DPTR, ESDM, Perizinan, dan salah satu pengusaha tambang yang kemarin ditutup. Kami mempertanyakan kepada DPTR agar memastikan tidak ada alih fungsi lahan yang melanggar aturan. Kami juga meminta agar tidak ada tambang ilegal yang merugikan masyarakat,” jelas Hamzah.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. “Meskipun aktivitas ini menjadi mata pencaharian, harus ada kenyamanan bagi masyarakat dan tidak boleh ada penambangan liar yang merusak lingkungan,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hamzah juga membahas pengolahan hasil tambang batu hijau yang masih banyak dilakukan secara ilegal. Ia meminta pihak terkait untuk segera mendata izin usaha tambang dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran.
“Kami sudah menanyakan kepada industri, dan akan segera didata izin dan lainnya. Kita tunggu hari Kamis (16/1/2025), kami akan memanggil beberapa pelaku usaha tambang. ESDM provinsi dan pihak perizinan pasti hadir, dan keputusan akan diambil di situ. Terdapat lebih dari 30 kasus, ada yang izinnya sudah habis dan ada yang masih berlaku, tinggal kami cek area saja,” tambahnya.
Oleh karena itu, Hamzah menekankan pentingnya pengawasan yang lebih selektif dan proaktif dari pemerintah daerah. “Jangan menunggu sampai viral atau ramai baru bertindak. Ke depan, fungsi kontrol harus lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.