Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Rabu, 12 Maret 2025. Salah satu agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Langkah Strategis untuk Kemandirian Finansial Daerah
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari regulasi yang harus diikuti dan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap bank lain, seperti Bank Jabar Banten (BJB).
“Kita mengikuti aturan dan ini untuk menuju kebaikan ke depan. Jika kita bisa memiliki bank sendiri yang lebih besar dan lebih kuat, kenapa tidak kita besarkan? Ini bank daerah, seharusnya kita yang mengembangkannya,” ujar Asep.
Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah, terutama dalam mendukung pelaku UMKM di Sukabumi. Fokus utama dari perubahan ini adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi sistem syariah, serta peningkatan layanan keuangan berbasis digital.
Investor Bisa Masuk, Pemkab Tetap Kendali Mayoritas
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. “Ini bukan hanya kebijakan lokal, tapi regulasi nasional. Semua perusahaan daerah harus berubah menjadi PT Persero,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa meskipun investor bisa masuk ke dalam struktur kepemilikan bank, pemerintah daerah akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas agar pengelolaan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. “Investor bisa masuk, tapi pemerintah daerah harus memegang kendali. Regulasi yang sedang kami bahas dalam perda akan memastikan bahwa bank ini tetap pro kepada masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan Raperda Ditugaskan ke Komisi III DPRD
DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penugasan Komisi III untuk membahas Raperda perubahan status BPR Sukabumi. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025.
Budi berharap Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab agar pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan tepat waktu. “Kami ingin pembahasan ini segera diselesaikan, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Sukabumi bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” pungkasnya.
Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah serta memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).