Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Utama DPRD Pelabuhanratu, pada Jum’at (29/8/2025).
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang diadakan pada 21 Agustus 2025. Dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II, H. Usep, Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, serta unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Agustus 2025. Pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta alokasi anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Sukabumi TA 2026.
“Alhamdulillah, melalui forum paripurna ini, Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS TA 2026 telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar.
Ia juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga tersusunnya Nota Kesepakatan ini.
Budi Azhar menambahkan bahwa KUA PPAS ini sejalan dengan visi misi Bupati yang dituangkan dalam RPJMD. KUA PPAS yang baru ditandatangani ini akan dituangkan dalam RKA dan RAPBD 2026, dengan tema yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.