DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Tiga Raperda InisiatifDPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Tiga Raperda Inisiatif

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama pemerintah daerah, melaksanakan rapat paripurna di ruang rapat utama, Jalan Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Rapat ini bertujuan untuk membahas penyampaian nota penjelasan atas tiga Raperda inisiatif dari DPRD, yaitu tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, jasa lingkungan, dan pemberian insentif serta kemudahan investasi. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan Bupati Marwan Hamami.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa Raperda yang dibahas merupakan inisiatif dari DPRD, dan untuk memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat, pembahasan harus dilakukan dengan baik. “Hari ini kita hanya menyampaikan nota pengantar dari DPRD, karena memang Raperda ini berasal dari inisiatif DPRD. Ini adalah rapat paripurna pertama di tahun 2025,” ungkap Budi Azhar.

Setelah penyampaian nota pengantar, Budi Azhar menambahkan bahwa rapat paripurna berikutnya akan mendengarkan tanggapan dari pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati. “Insya Allah, kita akan melanjutkan dengan rapat paripurna berikutnya untuk mendengarkan jawaban dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Harapannya, Budi Azhar berharap agar pembahasan berjalan lancar dan Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Bayu Permana, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menjelaskan bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan untuk menetapkan kawasan perlindungan berdasarkan pengetahuan lokal. “Ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelestarian mata air, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan,” tambahnya.

Bayu juga menekankan bahwa ruang lingkup dan materi Raperda tersebut sudah sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2017, mengingat pengetahuan tradisional saat ini terancam terpinggirkan di tengah arus globalisasi. “Diperlukan landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan,” sambungnya.

“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal juga menjadi landasan dalam pelestarian sumber daya air untuk kesehatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *