Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, yang dianggap ilegal karena belum memiliki izin resmi. Tambang ini diketahui dikelola oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal dari Kecamatan Cikakak.
DPRD Sukabumi Soroti Tambang Ilegal di Cikembar, Mendesak Penutupan Segera
Rekomendasi untuk kamu

KASUKABUMI – Fenomena mengejutkan datang dari Iran. Gunung Taftan, gunung berapi yang selama ini dianggap…

KASUKABUMI— Suasana panik terjadi di sebuah gedung perkantoran kawasan pusat kota Paris pada Rabu (12…

KASUKABUMI — Perdebatan panjang mengenai siapa yang sebenarnya wajib membayar royalti atas penggunaan karya cipta musik…

KASUKABUMI— Ribuan pedagang pakaian bekas atau thrifting online di Indonesia dilanda kecemasan setelah beberapa platform…








