KASUKABUMI – Harga emas Antam terus melambung, dengan kenaikan terbaru sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.198.000 per gram. Laman Logam Mulia juga mencatat bahwa harga jual kembali (buyback) emas Antam naik menjadi Rp2.045.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk yang bernilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen. PPh 22 ini dihitung langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.149.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.198.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.336.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.479.000
- Harga emas 5 gram: Rp10.765.000
- Harga emas 10 gram: Rp21.475.000
- Harga emas 25 gram: Rp53.562.000
- Harga emas 50 gram: Rp107.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp214.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp534.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.069.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.138.600.000
Dalam pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan, dengan tarif sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti PPh 22.