KASUKABUMI – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik yang baru, efektif pada tahun 2028. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Peraturan ini merupakan pemutakhiran dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran yang sama. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperbarui narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, program nasional, serta proyek prioritas.
Perencanaan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan direncanakan di lahan seluas sekitar 800-850 hektare, dengan porsi pembangunan kawasan perkantoran mencapai 20%, hunian layak dan terjangkau 50%, serta prasarana 50%. Indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai 0,74.
Aturan ini juga mengatur pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, dengan jumlah yang direncanakan antara 1.700 hingga 4.100 orang. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di IKN ditargetkan mencapai 25% untuk kelancaran pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan yang modern dan efisien.