Sukabumi – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA). Rapat berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 15 Maret 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama BPR Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan bahwa transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan membawa angin segar bagi pengelolaan bisnis perbankan daerah. “Semoga langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi, memperluas ruang gerak usaha, serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga demi memperkuat daya saing,” ujarnya.
Hera menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum ini merupakan langkah visioner dalam merespons dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif. Orientasi utama perubahan ini tetap berpegang pada asas profesionalisme serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. “Kami optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja BPR Sukabumi, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal maupun dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat kerja ini juga menjadi ajang penting untuk menyelaraskan pandangan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam memastikan kesiapan organisasi, aspek legalitas, serta potensi dampak dari perubahan struktur hukum yang diusulkan. Proses pembahasan Raperda ini akan terus bergulir melalui tahapan-tahapan berikutnya hingga nantinya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.