JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menegaskan posisinya terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp30 miliar yang menyeret nama mantan kepala cabang Maybank. Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyampaikan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis pribadi antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan.
“Kasus yang muncul bukan berasal dari kegiatan usaha Maybank Indonesia. Itu murni hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan,” ujar Bayu, Selasa (30/9/2025).
Bayu menjelaskan bahwa Aris Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maybank Indonesia, kata dia, tetap kooperatif mendukung penyelesaian perkara hukum ini.
Ia menambahkan, Maybank hanya memiliki perjanjian pembiayaan dengan istri Rohmat, tanpa melibatkan pihak lain. Namun, istri Rohmat tidak memenuhi kewajiban pembayaran pada waktunya, sehingga bank melakukan eksekusi terhadap agunan. Hal itu kemudian dipersoalkan karena dana yang dijaminkan disebut berasal dari almarhum Kent.
“Eksekusi agunan adalah bagian dari kewajiban kami sebagai bank untuk menjaga kepercayaan dan melindungi dana nasabah,” jelas Bayu.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Kent Lisandi, Benny Wullur, menilai peristiwa ini bermula ketika Kent diajak Rohmat ikut serta dalam bisnis pengadaan telepon genggam. Kent kemudian mentransfer dana Rp30 miliar pada 11 November 2024 dengan jaminan surat pernyataan bank, cek jatuh tempo, serta akta pengakuan utang. Namun, dana tersebut justru digunakan sebagai jaminan kredit atas nama istri Rohmat tanpa sepengetahuan Kent.
Menurut Benny, terdapat kejanggalan dalam proses pemberian kredit tersebut. “Awalnya istri Rohmat menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, namun belakangan mengakui tidak mengetahui bahwa yang ditandatangani adalah perjanjian kredit,” ucapnya.
Benny juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (know your customer). Ia menilai kasus ini tidak hanya melibatkan Rohmat dan Aris, tetapi juga berpotensi menyeret pihak bank.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung, dengan keluarga Kent Lisandi berharap pengusutan dapat dilakukan lebih menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.