Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YRS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian itu diambil setelah hasil pemeriksaan tim menyatakan YRS melakukan dua bentuk pelanggaran serius, yakni mangkir kerja dan penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar kewajiban serta larangan sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a,” ujar Ayep Zaki, Jumat (25/7/2025).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun atau selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, dapat dikenakan sanksi berat. Pelanggaran itu diperparah dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh YRS.
Akibat pelanggaran tersebut, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 4 dan pasal 11 ayat 3. Permohonan pemberhentian telah diajukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2025 dan kini masih dalam proses.
“Kalau ada pihak yang memiliki kepentingan atau urusan pribadi dengan YRS, silakan langsung menghubungi yang bersangkutan,” tegas Ayep.
Tindakan tegas ini menurut Ayep sebagai bentuk komitmen Pemkot Sukabumi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur pemerintahan