Sukabumi – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki masa penting dalam proses legislasi. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini akan dilakukan secara menyeluruh bersama jajaran eksekutif untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, merupakan agenda lanjutan terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda ini. “Hari ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi menjadi langkah awal untuk menggali masukan, kritik, dan catatan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan teknis oleh panitia khusus (Pansus) bersama eksekutif. “Senin depan, Bupati dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi. Ini penting agar setiap dinamika dapat dibahas secara konstruktif,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti pembahasan sesuai prosedur yang berlaku. Ia memastikan bahwa jawaban resmi akan disampaikan langsung oleh Bupati Asep Japar dalam rapat paripurna berikutnya. “Iya, benar. Jawabannya akan disampaikan hari Senin depan, seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRD,” singkatnya.