KASUKABUMI – Setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Pertemuan yang dilakukan secara online pada Jumat (26/9) ini juga dihadiri oleh produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Purbaya mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut, produsen rokok meminta agar tarif cukai tidak diubah. Meskipun dia awalnya berencana untuk menurunkan tarif, Purbaya pun memutuskan untuk tidak melakukan perubahan.
“Saya tadinya mau nurunin. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun. Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin,” ujar Purbaya.
Fokus utama Purbaya kini adalah memberantas pasar rokok ilegal, yang mencakup barang-barang ilegal dari luar negeri dan dalam negeri. Menurutnya, produk-produk ini tidak membayar pajak dan mengganggu industri yang legal.
Untuk itu, Kementerian Keuangan berencana membuat sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi. Purbaya menjelaskan bahwa ini akan melibatkan mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai dalam satu kawasan untuk mempermudah pengawasan dan penarikan pajak.
“One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” jelas Purbaya.
Dengan strategi ini, Purbaya yakin rokok ilegal dapat dimasukkan ke dalam sistem pajak. Dia juga berkomitmen untuk mendukung industri kecil agar dapat beroperasi secara legal.
“Jadi kita tidak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil juga bisa masuk ke sistem dan bayar cukai. Ini langkah strategis agar industri kecil tidak mati dan tujuan menciptakan lapangan kerja tetap terpenuhi,” tegasnya.