Pemkab Sukabumi Kawal Pemulangan Reni, Korban TPPO dari China

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan keterlibatannya dalam upaya pemulangan Reni Rahmawati (23), warga Kecamatan Cisaat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di China. Kasus ini terungkap setelah Reni dijebak dengan tawaran pekerjaan bergaji besar, namun justru berakhir pada praktik eksploitasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Jumat (26/9/2025) menegaskan bahwa kasus tersebut sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menjelaskan, keberangkatan korban bermula dari iming-iming gaji tinggi yang akhirnya berujung pada penjualan manusia. “Kejadiannya dari Sukabumi, tapi pembuatan paspornya di Bogor. Baru ada laporan hari ini setelah kasusnya mencuat,” ujarnya.

Meski penanganan korban di luar negeri merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Pemkab Sukabumi tetap mengambil langkah dengan melakukan koordinasi bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan keluarga korban. Ade menyebut pemerintah daerah berupaya agar proses pemulangan berjalan lancar melalui komunikasi intensif dengan pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri RI, Katarina Rambu Babang, menyoroti faktor ekonomi sebagai pemicu utama maraknya kasus perdagangan manusia. Banyak korban yang tergoda tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi, namun akhirnya terjebak dalam eksploitasi.

Kasus Reni semakin memprihatinkan setelah keluarganya mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp200 juta. Selain disekap, korban juga diduga mengalami pelecehan oleh pihak yang menahannya.

Reni sebelumnya bekerja di sebuah pabrik sepatu di Sukabumi dan sebenarnya sudah menyiapkan keberangkatan legal setelah mengikuti kursus bahasa. Namun, tawaran kerja melalui media sosial membuatnya memilih jalur ilegal dengan janji gaji Rp15–30 juta per bulan.

Pemkab Sukabumi bersama instansi terkait menegaskan komitmennya agar Reni segera dipulangkan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *