Pemprov Jabar Serukan Evaluasi Tambang Emas Sukabumi, Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

Sukabumi Aktivitas tambang emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi, dalam kunjungan kerjanya pada Kamis (10/4/2025), menekankan pentingnya evaluasi perizinan tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan terganggunya fungsi lahan.

Ia menyampaikan bahwa setiap lahan yang telah mengalami kerusakan akibat pertambangan sebaiknya dikembalikan ke fungsinya sebagai hutan, perkebunan, atau persawahan.

“Jika ada dampak lingkungan, infrastruktur rusak, atau potensi bencana meningkat akibat tambang, tata ruangnya perlu ditinjau ulang,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi, menurutnya, telah menjalin kerja sama dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk meninjau ulang rencana tata ruang di wilayah yang terdampak kegiatan tambang.

Sebelumnya, warga Desa Cihaur melaporkan banjir lumpur dari tambang emas yang menyebabkan kerusakan sekitar 50 hektare lahan pertanian. Dampak ini mengakibatkan kerugian pada para petani akibat gagal panen.

Perusahaan pengelola tambang, PT Golden Pricindo Indah, menjadi sorotan publik dan mendapat protes dari masyarakat. Pemerintah daerah bersama DPRD telah meminta agar aktivitas pertambangan ditelaah ulang secara menyeluruh.

Juru bicara perusahaan, Dede Kusdinar, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab bencana dan dampak lingkungannya secara menyeluruh.

Dede juga menyebut bahwa saat bencana terjadi pada Desember 2024, pihaknya telah memeriksa aliran empat sungai yang bermuara di kawasan terdampak. Ia menegaskan perusahaan terbuka terhadap hasil investigasi dan siap bertanggung jawab bila ditemukan kontribusi dari aktivitas pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *