Jakarta — Sidang keberatan artis Sandra Dewi atas penyitaan aset mewah oleh Kejaksaan Agung
dalam kasus korupsi tata niaga timah kembali bergulir di PN Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Dalam persidangan, penyidik Jampidsus Kejagung, Max Jefferson Mokola, membeberkan sejumlah
kejanggalan dalam klaim Sandra bahwa tas dan perhiasannya berasal dari hasil endorse.
Menurut Max, pola transaksi tas mewah yang dijalankan Sandra menunjukkan anomali. Ia
menyebut Sandra membeli tas dari katalog reseller, lalu menawarkannya ke pihak lain dan
mengambil selisih harga, namun barang tersebut justru menjadi milik Sandra sendiri.
“Kalau itu benar endorse, seharusnya tidak sampai jadi hak miliknya. Ini yang aneh,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menegaskan tidak ada bukti pembelian untuk perhiasan yang disita.
Semua barang, kata Max, telah dinilai lebih dulu sebelum disita, bahkan disaksikan oleh penasihat
hukum Sandra.
“Yang tidak bernilai ekonomis kami kembalikan, yang bernilai tinggi kami sita,”ucapnya.
Gugatan Sandra Dewi terhadap Kejaksaan Agung menambah babak baru dalam kasus korupsi
timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, yang kini sudah divonis bersalah












