Polemik Harga Tiket Masuk Pantai Minajaya, DPRD Sukabumi Siap Bahas dengan Pemda

Sukabumi- Harga tiket masuk objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai polemik di kalangan wisatawan dan warga sekitar. Banyak yang mengeluhkan tarif yang dianggap terlalu mahal, terutama jika dibandingkan dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menanggapi serius keluhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas persoalan ini bersama Pemerintah Daerah (Pemda) guna mencari solusi terbaik. “Terkait masalah tiket dan aspirasi warga mengenai keluhan infrastruktur, kami akan coba bahas kembali dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak yang tiap tahun terjadi saat libur panjang, terutama di Pantai Minajaya,” ujar Budi Azhar, Selasa (8/4/2025).

Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, tarif masuk objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak. Ketentuan ini berlaku di lima destinasi wisata unggulan, termasuk Pantai Minajaya, Curug Cikaso, Curug Sodong, Cinumpang, dan Geyser Cisolok.

Budi Azhar menjelaskan bahwa DPRD memahami penyesuaian tarif sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi para pengunjung. “Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani tanpa mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang setara. Oleh karena itu, pembahasan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Pantai Minajaya merupakan salah satu destinasi andalan di wilayah Sukabumi Selatan. Namun, setiap musim libur panjang, keluhan terkait tarif dan infrastruktur selalu muncul. Berdasarkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 22 November 2024 lalu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang diusulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *