Sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata untuk DPRD Kabupaten Sukabumi

Sukabumi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersinergi dengan KPP Pratama Sukabumi melaksanakan sosialisasi mengenai pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta Utara pada Selasa, 27 Mei, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Sosialisasi ini merupakan permintaan dari DPRD Kabupaten Sukabumi kepada KPP Pratama Sukabumi. Penyuluh Pajak, Eka Maryanti, dan dua pelaksana Seksi Pelayanan memimpin sosialisasi yang dihadiri oleh 30 peserta, termasuk ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan Sekretaris DPRD, Lina Evelin Marlina.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan penerapan pemotongan pajak penghasilan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Perubahan ini memengaruhi jumlah potongan pajak penghasilan bagi anggota DPRD.

Eka Maryanti menyoroti pentingnya memiliki potongan pajak yang besar sebagai tanda penghasilan yang meningkat dan kontribusi yang lebih besar kepada negara. Dalam diskusi, ia juga menjelaskan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menekankan bahwa untuk anak maksimal tiga tanggungan, sedangkan untuk istri hanya satu yang diakui.

Kepala KPP Pratama berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan di kalangan anggota DPRD dan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *