Sukabumi – Ribuan guru honorer berjalan kaki dari Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, menuju Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (30/1/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama menolak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebuah spanduk besar bertuliskan “Honorer Bersatu Kabupaten Sukabumi Tolak Paruh Waktu” terpasang di kendaraan komando yang dilengkapi pengeras suara. Massa aksi yang mengenakan seragam putih-hitam dengan ikat kepala bertuliskan “Tolak Paruh Waktu” turut membawa spanduk berisi berbagai seruan aspirasi.
Koordinator aksi, Deril Sukma, menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang demi kepastian status kepegawaian. “Kami akan berjuang. Jika tuntutan tidak dikabulkan, kami siap bermalam dan menguasai Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada awak media.
Tuntutan Guru Honorer
Dalam aksi tersebut, para tenaga pendidik honorer menyampaikan beberapa tuntutan yang mencerminkan keresahan mereka terhadap kebijakan yang dinilai tidak memberikan kejelasan nasib. Berikut poin-poin utama tuntutan mereka:
- Perubahan Status Honorer R3
- Mengubah status honorer R3 dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
- Memberikan hak dan fasilitas yang setara dengan ASN PPPK lainnya.
- Kemudahan dalam Proses Pemberkasan
- Menuntut agar tahapan pemberkasan bagi calon ASN PPPK yang akan datang tidak dipersulit.
- Menghilangkan prosedur yang dianggap berbelit dan memberatkan para guru honorer.
- Pembukaan Formasi PPPK yang Lebih Luas
- Meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membuka formasi ASN PPPK sebanyak mungkin.
- Formasi ini harus disesuaikan dengan jumlah honorer yang ada, mempertimbangkan masa kerja dan usia sebagai prioritas utama.
- Pengangkatan Seluruh Guru Honorer R3 sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
- Menegaskan bahwa pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN PPPK Penuh Waktu adalah harga mati.
- Tidak boleh ada honorer yang tertinggal dalam proses seleksi PPPK.
Tanggapan DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aksi damai ribuan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Guru & Tenaga Kependidikan Honorer Bersatu. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi terkait perubahan status kerja paruh waktu menjadi kerja penuh waktu disampaikan secara langsung.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kemenpan RB.
“Kami berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi ini ke forum-forum yang relevan dan berusaha menciptakan kepastian hukum bagi para guru honorer,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah berencana mengajukan formasi ke depan yang mencakup tidak hanya tenaga pendidik tetapi juga tenaga kesehatan dan profesi lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Terkait rekrutmen honorer R3 di masa mendatang, sesuai aturan, mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes karena sudah tercatat di BKN. Namun, penggajian mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku, yang saat ini bersumber dari dana BOS.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi tenaga honorer agar mendapatkan formasi yang lebih baik dan pengakuan yang layak di masa depan.