Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, yang dianggap ilegal karena belum memiliki izin resmi. Tambang ini diketahui dikelola oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal dari Kecamatan Cikakak.
DPRD Sukabumi Soroti Tambang Ilegal di Cikembar, Mendesak Penutupan Segera

Rekomendasi untuk kamu

Pendidikan yang berkualitas seharusnya dapat diakses merata oleh seluruh siswa, tanpa memandang lokasi atau latar…

Sukabumi – Bentuk kepedulian terhadap kebutuhan layanan kesehatan masyarakat ditunjukkan oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,…

Sukabumi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Ramzi Akbar Yusuf, menekankan pentingnya isu-isu strategis dalam…

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong agar indikator ekonomi syariah dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan…