Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, yang dianggap ilegal karena belum memiliki izin resmi. Tambang ini diketahui dikelola oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal dari Kecamatan Cikakak.
DPRD Sukabumi Soroti Tambang Ilegal di Cikembar, Mendesak Penutupan Segera
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

GYEONGJU, Korea Selatan — Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyerukan dukungan dari negara-negara anggota Asia-Pacific Economic…

KASUKABUMI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan ratusan lubang tambang emas…

Bandung — Stasiun Geofisika Bandung mencatat sebanyak 1.285.310 kali sambaran petir terjadi di wilayah Jawa…

Jakarta – wakil ketua MPR RI hidayat Nur wahid menegaskan keberagaman Indonesia harus menjadi fondasi…








